Kumpulan Fatwa Ulama

Minggu, 22 April 2018

Tidak Boleh Menyapa Dengan Isyarat Tangan (Fatwa Syaikh Ibnu Baz)

Tidak Boleh Menyapa Dengan Isyarat Tangan (Fatwa Syaikh Ibnu Baz)


Pertanyaan: 
Apa hukumnya salam dengan isyarat tangan?

Jawaban:
Tidak boleh salam dengan isyarat, yang disunnahkan adalah salam dengan ucapan, baik yang memulai maupun yang membalas.

Tidak bolehnya salam dengan isyarat adalah karena menyerupai sebagian orang-orang kafir dalam ucapan salam mereka, dan ini bertentangan dengan apa yang telah disyari'atkan Allah. Tapi bila memberi isyarat salam kepada yang diberi salam agar difahami bahwa itu adalah salam, karena berjauhan, dengan tetap mengucapkannya, maka ini tidak apa-apa, karena ada riwayat yang menyebutkan demikian. Begitu juga bila orang yang diberi salam sedang shalat, maka ia membalasnya dengan isyarat, sebagaimana diriwayatkan secara shahih dari Nabi صلی الله عليه وسلم.

Rujukan:
Majmu' Fatawa wa Maqalat Mutanawwi'ah, Syaikh Ibnu Baz, 6/352.


ﺣﻜﻢ ﺍﻟﺴﻼﻡ ﺑﺎﻹﺷﺎﺭﺓ ﺑﺎﻟﻴﺪ

السؤال: ﻣﺎ ﺣﻜﻢ ﺍﻟﺴﻼﻡ ﺑﺎﻹﺷﺎﺭﺓ ﺑﺎﻟﻴﺪ ؟

الجواب:

 ﺍﻟﺤﻤﺪ ﻟﻠﻪ
ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﺍﻟﺴﻼﻡ ﺑﺎﻹﺷﺎﺭﺓ ، ﻭﺇﻧﻤﺎ ﺍﻟﺴﻨﺔ ﺍﻟﺴﻼﻡ ﺑﺎﻟﻜﻼﻡ ﺑﺪﺀﺍ ﻭﺭﺩﺍ . ﺃﻣﺎ ﺍﻟﺴﻼﻡ ﺑﺎﻹﺷﺎﺭﺓ ﻓﻼ ﻳﺠﻮﺯ ؛ ﻷﻧﻪ ﺗﺸﺒﻪ ﺑﺒﻌﺾ ﺍﻟﻜﻔﺮﺓ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ؛ ﻭﻷﻧﻪ ﺧﻼﻑ ﻣﺎ ﺷﺮﻋﻪ ﺍﻟﻠﻪ ، ﻟﻜﻦ ﻟﻮ ﺃﺷﺎﺭ ﺑﻴﺪﻩ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻤﺴﻠﻢ ﻋﻠﻴﻪ ﻟﻴﻔﻬﻤﻪ ﺍﻟﺴﻼﻡ ﻟﺒﻌﺪﻩ ﻣﻊ ﺗﻜﻠﻤﻪ ﺑﺎﻟﺴﻼﻡ ﻓﻼ ﺣﺮﺝ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ؛ ﻷﻧﻪ ﻗﺪ ﻭﺭﺩ ﻣﺎ ﻳﺪﻝ ﻋﻠﻴﻪ ، ﻭﻫﻜﺬﺍ ﻟﻮ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﻤﺴﻠﻢ ﻋﻠﻴﻪ ﻣﺸﻐﻮﻻ ﺑﺎﻟﺼﻼﺓ ﻓﺈﻧﻪ ﻳﺮﺩ ﺑﺎﻹﺷﺎﺭﺓ ، ﻛﻤﺎ ﺻﺤﺖ ﺑﺬﻟﻚ ﺍﻟﺴﻨﺔ ﻋﻦ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ.

ﻣﺠﻤﻮﻉ ﻓﺘﺎﻭﻯ ﻭﻣﻘﺎﻻﺕ ﻣﺘﻨﻮﻋﺔ ﻟﻠﺸﻴﺦ ﺍﺑﻦ ﺑﺎﺯ 6 / 352