Kumpulan Fatwa Ulama

Rabu, 25 April 2018

Hukum Majalah-majalah Mode (Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin)

Hukum Majalah-majalah Mode (Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin)

Pertanyaan: 
Apa hukum membeli majalah-majalah yang menampilkan desain-desain pakaian untuk mengambil manfaat dari model-model pakaian wanita yang baru dan bermacam-macam? Dan apa hukum menyimpannya setelah memanfaatkannya, sementara majalah-majalah tersebut penuh dengan gambar-gambar wanita?

Jawaban:
Tidak diragukan lagi, bahwa membeli majalah-majalah yang hanya berisi gambar-gambar, hukumnya haram, karena menyim-pan gambar itu hukumnya haram, berdasarkan sabda Nabi صلی الله عليه وسلم,
لاَ تَدْخُلُ الْمَلاَئِكَةُ بَيْتًا فِيْهِ كَلْبٌ وَلاَ صُوْرَةٌ.
"Malaikat tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya ada anjing atau gambar." (HR. Al-Bukhari dalam Bad'ul Khalq (3226), Muslim dalam Al-Libas (2106))

Dan ketika beliau melihat gambar pada kain korden milik Aisyah, beliau berhenti dan tidak mau masuk, Aisyah pun melihat ketidaksukaan di wajah beliau. Kemudian tentang majalah-majalah tadi yang menampilkan desain-desain pakaian, [kita bahas segi pakaiannya], harus diperhatikan, bahwa tidak semua pakaian itu halal, sebab adakalanya pakaian itu masih menampakkan aurat, baik karena terlalu sempit atau lainnya, dan adakalanya pakaian itu merupakan pakaian khas orang-orang kafir, sementara menye-rupai orang-orang kafir hukumnya haram berdasarkan sabda Nabi صلی الله عليه وسلم,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ.
"Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka."(HR. Abu Dawud (4031), Ahmad (5093, 5094, 5634))

Maka saya nasehatkan kepada saudara-saudara kami, kaum muslimin secara umum, terutama kaum wanitanya, hendaknya menghindari pakaian-pakaian tersebut, karena banyak di anta-ranya yang menyerupai non muslim dan menampakkan aurat. Lain dari itu, perhatian wanita terhadap setiap desain pakaian baru bisa mengalihkan kebiasaan kita yang berlandaskan pada agama kita kepada kebiasaan-kebiasaan lainnya yang diperoleh dari non muslim.
Rujukan:
As'ilah Muhimmah Ajaba 'Alaiha. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, penerbit Darul Haq.