Kumpulan Fatwa Ulama

Minggu, 22 April 2018

Cara Menyempurnakan Rakaat Saat Terlambat Berjamaah

Cara Menyempurnakan Rakaat Saat Terlambat Berjamaah

Pertanyaan: 
Seorang makmum terlambat datang dan dia mendapatkan rukuk bersama imam. Orang tersebut melakukan takbir (dengan mengucapkan Allaahu akbar pada saat memasuki rakaat) dan rukuk bersama imam sebelum imam bangkit dari rukuk. Apakah orang ini harus mengganti rakaat tersebut setelah imam salam (setelah selesai shalat berjamaah dengan imam)?

Jawaban:

Jika orang tersebut melakukan takbiratul ihram dengan berdiri, kemudian dia rukuk dan bisa melakukannya bersama imam, maka ia telah menyempurkan raka'at tersebut.

Hal ini berdasarkan hadist dari Abu Bakrah (radi Allaahu anhu) dimana ia mendapatkan Rasulullah صلی الله عليه وسلم sedang rukuk, maka ia (Abu Bakrah) melakukan rukuk sebelum ia memasuki saf shalat. Kemudian Rasulullah صلی الله عليه وسلم berkata kepadanya: "Semoga Allah menambah semangatmu dan jangan diulangi (rakaat tersebut)." (HR. Bukhari)

Abu Daawud menambahkan pada riwayat tersebut:
"Dan ia rukuk sementara ia tidak berada pada saf shalat dan kemudian ia bergerak menuju saf." (Abu Dawud 1/157, Ahmad 5/39, Bukhari 1/188 and others)

Dan berdasarkan hadist riwayat Abu Dawud dari Rasulullah صلی الله عليه وسلم:
"Barangsiapa mendapatkan rukuk maka sungguh ia telah mendapatkan raka'at tersebut."
(Abu Daawud 1/206)

Semoga Allah melimpahkan Taufiq-Nya dan semoga salawat dan salam tercurahkan buat Rasullullah Muhammad صلی الله عليه وسلم, keluarganya dan para sahabatnya.

Rujukan:
Fatwaa 93 P316 volume 7 Fataawa of the Permanent Committee. Diterjemahkan dari: http://www.fatwaislam.com
Sumber: fatwa-ulama.com