Kumpulan Fatwa Ulama

Minggu, 29 April 2018

Lima Binatang Fasik (Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin)

Lima Binatang Fasik (Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin)

Pertanyaan:Saya pernah mendengar tentang kata-kata (binatang fasik yang lima). Apa maknanya? Apakah kita diperintahkan membunuhnya hingga di tanah haram (Makkah)?
Jawaban:
Binatang fasiq yang lima adalah: tikus, kalajengking, anjing gila, burung gagak, dan burung rajawali. Inilah lima jenis binatang yang disebutkan Nabi صلی الله عليه وسلم,

"Lima jenis binatang fasiq yang boleh dibunuh di tanah halal dan haram."(HR. Al-Bukhari dalam al-Hajj (1829); Muslim dalam al-Hajj (1198))

Disunnahkan bagi seseorang membunuh lima jenis binatang ini, dan dia sedang berihram atau satu tempat beberapa mil di dalam tanah haram atau di luar tanah haram beberapa mil; karena mendatangkan penyakit dan bahaya di suatu saat. Dan diqiyaskan (analogikan) kepada lima jenis binatang ini yang serupa dengannya atau lebih berbahaya darinya. Selain ular yang ada di dalam rumah, ia tidak boleh dibunuh kecuali setelah diusir sebanyak tiga kali, karena dikhawatirkan ia adalah jin. Sedangkan al-abtar dan dzu thufyatain, maka ia tetap dibunuh sekalipun ada di dalam rumah; karena Nabi صلی الله عليه وسلم melarang membunuhnya kecuali yang tidak berekor dan dzu thufyatain. (HR. Al-Bukhari dalam Bad'ul Khalq, (32897, 3298); Muslim dalam as-Salam (2233))

Al-Abtar: adalah ular yang berekor pendek, dan dzu thuf-yatain adalah yang memiliki dua garis hitam dipunggungnya. Ini adalah dua jenis ular yang boleh dibunuh secara mutlak. Selain keduanya tidak boleh dibunuh tetapi diusir dahulu sebanyak tiga kali dengan mengatakan kepadanya, "Pergilah dan jangan berada di rumahku," atau kata-kata serupa yang menunjukkan ancaman kepadanya dan jangan dibiarkan tetap berada di rumah. Jika setelah itu ia tetap berada di rumah, berarti ia bukan jin. Atau kalau ia memang jin, berarti ia telah merelakan darahnya; maka saat itu boleh dibunuh. Tetapi jika ular tersebut menyerangnya saat itu, ia boleh membela diri walaupun pertama kali. Dengan menangkis serangannya, bahkan walaupun tindakannya membawa kepada kematian ular itu, atau apabila tidak bisa menghindari serangannya kecuali harus membunuhnya, maka ia boleh membunuhnya di saat itu; karena tindakan itu termasuk membela diri.
Sumber:
Fatawa Islamiyah (al-Lajnah ad-Da'imah) Ibnu Utsaimin, 4/450/41.