Kumpulan Fatwa Ulama

Minggu, 29 April 2018

Profesi yang Tidak Terhormat Beserta Dalilnya (Fatwa Syaikh Ibnu Baz)

Profesi yang Tidak Terhormat Beserta Dalilnya (Fatwa Syaikh Ibnu Baz)

Pertanyaan: 
Sebagian orang berpendapat bahwa ada beberapa profesi yang tidak terhormat dan mencela orang yang bekerja padanya. Seperti tukang masak (koki), tukang cukur, pembuat sepatu, petugas kebersihan (cleaning service) dan pekerjaan lainnya. Apakah ada dalil syar'i yang mendukung kebenaran keyakinan ini? Apakah pekerjaan-pekerjaan seperti ini ditolak oleh adat istiadat dan tabi'at bangsa Arab? Berilah penjelasan kepada kami, semoga Allah سبحانه و تعالىmembalaskan kebaikan kepada Anda.

Jawaban:

Apabila orang yang bekerja tersebut bertakwa kepada Rabb-nya, menasehati dan tidak menipu orang-orang yang bertransaksi dengannya, kami tidak mengetahui adanya aib pada semua profesi ini dan profesi-profesi mubah lainnya, berdasarkan umumnya dalil-dalil syar'i tentang hal itu, seperti sabda Rasulullah صلی الله عليه وسلم tatkala ditanya tentang usaha yang paling baik, beliau menjawab,
عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُوْرٍ
"Pekerjaan seseorang dengan tangannya dan setiap jual beli yang mabrur." [1]
Dan sabdanya,
أَكَلَ أَحَدٌ طَعَاماً قَطُّ خَيْراً مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ وَإِنَّ نَبِيَّ اللهِ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ كَانَيَأْكُلُمِنْعَمَلِيَدِهِ
"Tidak pernah ada seseorang yang menyantap makanan yang lebih baik dari seseorang yang menyantap makan hasil keringatnya sendiri. Dan sesungguhnya Nabi Daud عليه السلامmakan dari hasil keringatnya sendiri."[2]

Karena manusia membutuhkan profesi-profesi ini dan sejenisnya, maka meninggalkannya dan menghindar darinya justru membahayakan kaum muslimin dan memaksa mereka mempekerjakan musuh-musuh mereka (non muslim).

Kepada orang yang bekerja di bagian kebersihan (cleaning service) agar selalu menjaga kebersihan badan dan pakaiannya dari najis dan selalu membersihkannya apabila terkena najis.
Footnote:
[1] HR. Ahmad (16814); ath-Thabrani dalam al-Kabir (4411); al-Bazzar (1257) dari jalur Rafi? dan dishahihkan oleh al-Hakim (10/2) dari jalur al-Bara'.
[2] HR. Al-Bukhari dalam Shahihnya dalam al-Buyu' (2083).
Rujukan:
Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, Jilid V no. 425, Syaikh Ibn Baz.