Hukum Bagi Seorang Muslim Untuk Mendapat Darah Dari Orang Kafir (Fatwa Lajnah Daimah)
Pertanyaan:
Apakah hukumnya transfusi darah dari seseorang kepada orang lain, dan apakah hukumnya jika seorang kafir (bukan muslim) menyumbangkan darahnya untuk orang-orang muslim?
Jawaban:
Darah yang disumbangkan kepada orang-orang muslim adalah boleh hukumnya, baik yang memberikan darah (donatur) adalah seorang muslim atau kafir (baik kafir dari golongan ahli kitab atau dari golongan penyembah patung) selama tidak menimbulkan bahaya/kerugian bagi si penerima (resipien) dan si penerima membutuhkan darah tersebut.
Pertanyaan:
Apakah hukumnya transfusi darah dari seseorang kepada orang lain, dan apakah hukumnya jika seorang kafir (bukan muslim) menyumbangkan darahnya untuk orang-orang muslim?
Jawaban:
Darah yang disumbangkan kepada orang-orang muslim adalah boleh hukumnya, baik yang memberikan darah (donatur) adalah seorang muslim atau kafir (baik kafir dari golongan ahli kitab atau dari golongan penyembah patung) selama tidak menimbulkan bahaya/kerugian bagi si penerima (resipien) dan si penerima membutuhkan darah tersebut.
Rujukan:
Lajnah Daimah. Fatawa Islamiyah vol.8, p.230, DARUSSALAM. Diterjemahkan dari: http://www.fatwaislam.com
Lajnah Daimah. Fatawa Islamiyah vol.8, p.230, DARUSSALAM. Diterjemahkan dari: http://www.fatwaislam.com