Kumpulan Fatwa Ulama

Selasa, 24 April 2018

Hukum Bagi Seorang Muslim Untuk Mendapat Darah Dari Orang Kafir (Fatwa Lajnah Daimah)

Hukum Bagi Seorang Muslim Untuk Mendapat Darah Dari Orang Kafir (Fatwa Lajnah Daimah)

Pertanyaan: 
Apakah hukumnya transfusi darah dari seseorang kepada orang lain, dan apakah hukumnya jika seorang kafir (bukan muslim) menyumbangkan darahnya untuk orang-orang muslim?

Jawaban:
Darah yang disumbangkan kepada orang-orang muslim adalah boleh hukumnya, baik yang memberikan darah (donatur) adalah seorang muslim atau kafir (baik kafir dari golongan ahli kitab atau dari golongan penyembah patung) selama tidak menimbulkan bahaya/kerugian bagi si penerima (resipien) dan si penerima membutuhkan darah tersebut.

Rujukan:
Lajnah Daimah. Fatawa Islamiyah vol.8, p.230, DARUSSALAM. Diterjemahkan dari: http://www.fatwaislam.com