Kumpulan Fatwa Ulama

Kamis, 26 April 2018

Hukum Mujamalah (Berbasa-basi) [Fatwa Syaikh Ibnu Baz]

Hukum Mujamalah (Berbasa-basi) [Fatwa Syaikh Ibnu Baz]

Pertanyaan: 
Dalam kondisi tertentu menuntut dilakukan mujamalah de-ngan mengucapkan yang tidak sebenarnya. Apakah ini termasuk salah satu jenis dusta? 

Jawaban:
Persoalan ini perlu dirinci. Jika mujamalah mengakibatkan pengingkaran terhadap kebenaran atau menetapkan yang batil, berarti mujamalah ini tidak boleh. Jika mujamalah tersebut tidak berdampak kepada kebatilan, yang hanya merupakan ucapan-ucapan yang baik yang mengandung ijmal(memperbagus/memperindah), tidak mengandung persaksian yang tidak benar kepada seseorang dan tidak pula menggugurkan hak seseorang, maka saya tidak mengetahui adanya larangan dalam hal tersebut.

Rujukan:
Majmu' Fatawa wa Maqalat Mutanawwi'ah jilid hal 280. Syaikh Ibn Baz.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq.