Kumpulan Fatwa Ulama

Kamis, 26 April 2018

Hukum Mengutuk Seorang Muslim (Fatwa Syaikh Ibnu Baz)

Hukum Mengutuk Seorang Muslim (Fatwa Syaikh Ibnu Baz)

Pertanyaan: 
Apakah hukum sesorang yang melaknat (mengutuk) istrinya. Demikian pula kepada anak-anak saudara kandungnya. Apakah laknat kepada istri termasuk talak?

Jawaban:
Tidak boleh mengutuk Istri dan bukan termasuk talak kepadanya. Tetapi dia tetap berada dalam tanggungannya, dan dia harus bertaubat kepada Allah سبحانه و تعالى dari perbuatan tersebut, dan meminta maaf kepada istrinya dari celaannya kepadanya.

Tidak boleh pula mengutuk anak-anak saudaranya dan tidak boleh juga anak-anak kaum muslimin lainnya, karena sabda Nabi صلی الله عليه وسلم,

سِبَابُ اْلمُسْلِمِ فُسُوْقٌ وَقِتَالُهُ كُفْرٌ
"Mencela seorang muslim adalah perbuatan fasik dan membunuhnya adalah kufur." [1]

Dan sabda beliau,

لَعْنُ اْلمُؤْمِنِ كَقَتْلِهِ
"Mengutuk seorang muslim sama seperti membunuhnya." [2]

Kedua hadits shahih ini menunjukkan bahwa mengutuk seorang muslim kepada saudaranya sesama muslim termasuk di antara dosa-dosa besar. Maka wajib waspada dari perbuatan itu, dan memelihara lisan dari dosa yang keji.

Footnote:
[1] Disepakati keshahihahnnya: al-Bukhari dalam al-Iman (48); Muslim dalam al-Iman (64).
[2] HR. Al-Bukhari dalam Shahihnya: dalam al-Adab (6105); Muslim dalam al-Iman (110).

Rujukan:
Majalah ad-Da’wah. Syaikh Ibnu Baz edisi 1318.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq.