Kumpulan Fatwa Ulama

Kamis, 26 April 2018

Hukum Namimah (Adu Domba) dan Bahayanya (Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin)

Hukum Namimah (Adu Domba) dan Bahayanya (Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin)

Pertanyaan: 
Apa hukum namimah dan apakah bahayanya, kami mengharapkan dalil atas hal tersebut? Semoga Allah سبحانه و تعالى membalaskan kebaikan kepada kalian.

Jawaban:
Namimah adalah bahwa seseorang menyampaikan perkataan manusia satu dengan yang lain untuk merusak hubungan di antara mereka, seperti ia pergi kepada seseorang dan berkata, "Fulan berkata tentang dirimu seperti ini, fulan berkata tentang dirimu seperti ini" untuk memberikan rasa permusuhan di antara umat Islam. Ia termasuk di antara dosa besar. Dalam Shahihain dari hadits Abdullah bin Abbas -rodliallaahu'anhu-, bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم melewati dua kuburan seraya bersabda, "Perhatikan, sesungguhnya keduanya sedang disiksa, dan tidaklah keduanya disiksa lantaran dosa besar (menurut perasaan keduanya, pent). Adapun salah satunya, ia melakukan namimah. Adapun yang lain, ia tidak bersuci dari kencing." Ia (Abdullah) berkata, "Lalu beliau meminta pelepah kurma yang masih basah, lalu membelahnya menjadi dua, kemudian menanamnya di atas yang ini satu dan yang ini satu." Para sahabat bertanya, "Kenapa Anda melakukan hal ini?" Beliau menjawab, "Mudah-mudahan diringankan siksa keduanya selama belum kering."[1] Dan diriwayatkan dari Nabi صلی الله عليه وسلم bahwa beliau bersabda,
لاَ يَدْخُلُ اْلجَنَّةَ قَتَّاتٌ

"Tukang adu domba tidak akan masuk surga." [2]

Dan atas dasar inilah, seorang mukmin harus meninggalkan namimah dan menjauhinya. Adapun bahayanya, maka bahaya namimah atas seseorang yang melakukan adalah ancaman keras yang telah anda dengar. Adapun terhadap masyarakat, yaitu memisahkan (persatuan) di antara manusia dan merusak (hubungan) di antara mereka.


_________
Footnote:
[1] al-Bukhari dalam al-Iman (218); Muslim dalam al-Iman (292).
[2] Al-Bukhari dalam al-Adab (6056); Muslim dalam al-Iman (169-105).

Rujukan:
Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin yang beliau tanda tangani.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq.